Dandim 0503/JB, Dan Kejaksaan Negeri Jakbar Ikut Pemusnahan Barbuk Narkoba Di Polres Jakbar

Foto: Pemusnahan barbuk narkoba di Polres Jakbar dihadiri Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, Kasi Pengelolaan Barbuk dan Rampasan pada Kejari Jakbar, Bimo Nugroho SH.

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat dan jajaran memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama kurun waktu 2 bulan terakhir periode bulan Juli hingga Agustus 2020.

Dalam pemusnahan barang bukti di Mapolres Jakarta Barat, dihadiri Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, Kajari Jakarta Barat yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar Bimo.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan total rincian narkoba jenis sabu sebanyak 23,7 Kg, narkoba jenis ganja 197,6 kg, ekstasi 1.314 butir, dan serbuk bening serta cairan bening bahan prekusor pembuat narkoba.

“Ya benar hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan hasil tangkapan Polres Jakarta Barat dan Polsek Jajaran kurun waktu 2 bulan terakhir periode bulan Juli hingga Agustus 2020,” ujar Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru, Di Mapolres Jakbar, Rabu (16/9/2020).

Masih kata Audie, dari lima kasus dengan barang bukti narkoba yang cukup banyak diawali dengan kasus pertama yakni ungkap kasus awal bulan Juli 2020 oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Jakbar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 2.500 gram di Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur dan daerah Curug Tangerang Banten dengan tersangka 3 orang, lalu pada kasus kedua bulan Juli 2020 unit 3 satnarkoba Polres Jakbar berhasil ungkap peredaran ekstasi sebanyak 1.200 butir di Jl Condet Raya Jakarta Timur.

Selanjutnya kasus ketiga ungkap kasus bulan Juli 2020 oleh Tim Sus 1 Satresnarkoba Polres Jakbar berhasil mengungkap kasus sabu dengan berat 18.079 gram di Perumahan Bintaro Jaya Ciputra Tangerang Selatan, Banten dengan tersangka 2 orang, lanjut ke kasus empat yakni ungkap ganja jaringan Sumatera-Jawa-Bali akhir bulan Juli 2020 oleh Tim Sus narkoba Jakbar mendapat informasi dari kantor jasa pengiriman barang diwilayah Jakbar ada 5 paket mencurigakan dengan makanan berupa dodol, diketahui didalam berisi narkotika jenis ganja dengan berat 75.000 gram berdasarkan data ekspedisi paket akan dikirim ke 5 wilayah. Yakni Kembangan 8 kg, Bekasi 7 kg ganja, Subang 7 kg, Sidoarjo 7 kg ganja, dan Bali 46 kg ganja.

Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki mengatakan saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan Polres Jakbar dalam mengungkap narkoba.

“Bisa dibayangkan jika narkoba ini lolos di masyarakat berapa banyak jiwa yang rusak,” ujar Kolonel Inf Dadang.

Sementara perwakilan Kajari Jakarta Barat, Bimo Nugroho SH, selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan pada Kejari Jakbar, menambahkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sangatlah mendukung upaya aparat kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Ya tentunya kita dalam hal ini pihak Kejaksaan mendukung penuh langkah Polri dalam hal pemberantasan narkoba,”tegas Bimo.
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilakukan secara bergilir mulai dari Kapores Jakbar, Dandim 0503/JB, Kajari Jakbar yang diwakili, dan perwakilan dari Walikota Jakbar.
(Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.