Penyidik Kejagung Menduga Ada Peran Jaksa Pinangki Dalam PK Djoko Tjandra

dutainfo.com-Jakarta: Terkait Jaksa Pinangki yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menduga ada peran Pinangki untuk mengkondisikan dan mengatur upaya hukum Peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono, menjelaskan penyidik menduga ada peran Jaksa Pinangki guna mengkondisikan dan mengatur upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Masih kata Hari Setiyono, penyidik juga menduga ada imbalan, serta janji uang yang akan diberikan oleh Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari agar PK dapat diterima Majelis Hakim PK.

“Ya koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian 500 ribu US dolar,” ungkap Hari Setiyono, Kamis (13/8/2020).

Selanjutnya tambah Hari, lolosnya Djoko Tjandra masuk ke wilayah hukum Indonesia saat masih buron, dan mendaftar PK menyertakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Keterlibatan Pinangki diduga bermula saat dia bertemu Djoko Tjandra di Malaysia sebelum Djoko mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020,” katanya.

Pertemuan antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki juga melibatkan pengacara Anita Kolopaking, tambah Hari.

“Dugaan inilah yang membuat Jaksa Pinangki dijerat dengan sangkaan penerimaan dan janji, sementara ini, dan penyidik menebalkan sangkaan Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Tipikor 20/2001,” ucapnya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari tak hanya dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung, namun penyidik Kejagung RI, juga telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kejagung RI.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.