Polisi Limpahkan Berkas Perkara Naufal Ke Kejari Jakbar

Foto: Naufal Samudra (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba tersangka Naufal Samudra, kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Ya benar berkas perkara Naufal Samudra telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar, kepada awak media, Jumat (22/5/2020).

Masih kata Kompol Ronaldo, sudah tahap satu, jadi berkas perkara dikirimkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas perkara Naufal saat ini tengah diteliti oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ungkapnya.

Penyerahan berkas dari penyidik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, (Tahap 1), pada Bulan Mei.

“Nanti saya cek lagi tanggal pastinya,” kata Ronaldo.

Sebelumnya diketahui Naufal Samudra diamankan polisi pada Senin (13/4/2020), di rumahnya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dari hasil penggeledahan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja sintesis liquid yang pemakaiannya dikonsumsi seperti mengisap rokok elektrik.

Tersangka Naufal dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.