Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 18 orang diciduk Polda Metro Jaya pasalnya mereka berkumpul dimalam hari ditengah wabah virus COVID-19.
“Ya mereka diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (4/4/2020).
Selain itu lanjut Yusri, kepada mereka sebelumnya telah dihimbau sebanyak 3 kali namun tetap tak diindahkan.
Ke 18 orang ini diamankan pada Jumat (3/4) oleh tim gabungan TNI-Polri diwilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, 11 diantaranya ditangkap di Bendungan Hilir, 7 orang lainnya di Sabang Jakarta Pusat.
Namun mereka sudah dilepas kembali oleh pihak Kepolisian, karena sudah dilakukan pemeriksaan.
“Ancaman kan cuma satu tahun, namun tidak dilakukan penahana,” ungkap Yusri.
Selain itu Kabid Humas Kombes Yusri Yunus menghimbau agar masyarakat tetap mentaati himbauan pemerintah terkait pencegahan virus COVID-19.
(Tim)