Polsek Tanjung Duren Tangkap Pelaku HOAX Terkait Satpam Pingsan Di Central Latumenten Jakbar

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru saat press conference terkait berita bohong (hoax) anggota security di Cental Latumenten Jelambar Baru, Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tanjung Duren Polres Jakarta Barat, dalam waktu 1 hari berhasil menangkap pelaku penyebar berita bohong (Hoax), terkait seorang anggota Satpam yang pingsan terpapar virus Corona.

Dalam rekaman video yang berdurasi 1 menit 11 detik tampak seorang anggota Satpam yang diketahui bernama Bagaskara (21) jatuh pingsan di pos penjagaan Rukan Sentral Latumenten Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya dan Kapolsek TanjuElwng Duren Kompol Agung menjelaskan dimana beberapa hari lalu viral video personel satpam terkena sakit virus Corona kemudian video tersebut viral menyebabkan keresahan terhadap masyarakat.

Selanjutnya tim reskrim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren dibawah pimpinan AKP Mubarok kemudian mengamankan 2 orang pelaku penyebar berita Hoax yakni CL (56), dan LL (29).

Dimana pelaku CL itu yang merekam Video satpam yang jatuh sambil mengatakan terkena virus Corona bersama LL kemudian menyebar ke grup WhatsApp dan menjadi viral.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan sesuatu berita terkait virus COVID-19 ini sudah ada bagian yang akan memberikan penerangan terhadap masyarakat,” ungkap Kombes Audie, Kamis (26/3/2020).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 1 Juncto 45 a Ayat 1 UURI No 19 Tahun 2016 perubahan atas HARI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 15 UURI No 1 Tahun 1946, diaman UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan UU RI No 1 tahun 1946 ancaman 2 tahun penjara.
(Elw/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.