Mantan Asisten Pidana Umum Kejati DKI, Di Vonis 5 Tahun Penjara

dutainfo.com-Jakarta: Perkara kasus suap terhadap mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Agus Winoto, telah mendapatkan vonis lima tahun penjara, oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020).

“Menyatakan terdakwa Agus Winoto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Rustiono saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya, Jakarta.

Mantan Aspidum Kejati, DKI Jakarta Agus Winoto di nyatakan bersalah telah menerima uang suap Rp 200 juta dari pengusaha Sendy Perisco dan pengacara Alfin Suherman, agar dapat meringankan rencana tuntutan dalam perkara Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Sepeti diketahui sebelumnya Hary Suwanda dan Raymond Rawung adalah pihak yang memiliki masalah hukum dengan pengusaha Sendy Perisco.

Atas perbuatannya Agus Winoto bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Didalam kasus ini sebelumnya selain mantan Aspidum DKI, Jakarta Agus Winoto, juga terdapat beberapa Jaksa dari Kejati DKI, Jakarta yang juga terlibat dalam perkara ini, dan sempat diperiksa oleh penyidik KPK.

Selanjutnya pihak Kejaksaan Agung juga telah memberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan di Kejati DKI, Jakarta terhadap beberapa jaksa dan dimutasi ke Badiklat Kejaksaan serta Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.