Di Jakarta Barat Diskotek Golden Crown Resmi Ditutup Pemprov DKI Jakarta

Foto: Ilustrasi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pemprov DKI, Jakarta resmi mencabut perizinan usaha Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat, setelah sebelumnya dilakukan razia oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan ditemukan 107 orang pengunjung positif konsumsi narkoba.

“Ya benar sudah resmi Tanda Daftar Usaha Pariwisata dicabut,” ujar Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, pada awak media, Jumat (7/2/2020).

Masih kata Cucu, terdapat pelanggaran Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

“Hal ini berdasarkan bukti dari pemberitaan media massa,” ungkapnya.

Berdasarkan pemberitaan di media massa terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung.

Sebelumnya diketahui pihak BNN melakukan razia di Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat dan Diskotek Venue di Jakarta Selatan, pada Kamis (6/2/2020).

Hasilnya tim BNN menemukan 107 pengunjung di Diskotik Golden Crown, positif konsumsi narkoba, selanjutnya di Diskotik Venue ditemukan 1 orang positif narkoba.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.