Dua Jaksa Kejati DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto: Kapuspenkum Kejagung Mukri

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan dua oknum jaksa yang bertugas di Kejati DKI Jakarta sebagai tersangka dalam kasus pemerasan bersama seorang swasta.

“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri, (6/7/2019).

Seperti diketahui sebelumnya dua oknum jaksa Kejati DKI Jakarta adalah Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta YRM, dan Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta FYP, sedangkan pihak swasta CH.

Ketiga tersangka ini kini telah meringkuk di Rutan Kejaksaan Agung.
Untuk tersangka CH juga ditahan, namun sedang sakit, pihak Kejaksaan memberikan perawatan.

“Untuk proses penyidikan maka kedua oknum jaksa itu kita berhentikan sementara statusnya,” ungkap Mukri.

Pemerasan itu berawal dari kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT DOK dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017, dimana kasus ini tengah ditangani oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta.

Namun ketiga tersangka melakukan pemerasan kepada saksi Yusuf sebesar Rp 1 miliar.

Menurut pengakuan Yusuf dirinya sudah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada CH dan selanjutnya diserahkan pada dua oknum jaksa tersebut.

Pihak Penyidik Kejaksaan Agung masih terus melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut terhadap ketiganya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.