Foto: Barang bukti sabu saat diamankan Polsek Tambora Jakbar
dutainfo.com-Jakarta: Unit reserse narkoba Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat, berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba, H (25), dan FE (31) pada Selasa (9/10/2019).
“Ya benar anngota berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, Kamis (10/10/2019).
Masih kata Kompol Iver Son, kedua tersangka diamankan di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat dan Penjaringan Jakarta Utara.
Penangkapan tersangka ini berkat laporan warga bahwa di rumah kost wilayah RW 12 Pekojan sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba.
Mendapat informasi anggota yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka H (25).
Dari tangan H anggota berhasil mengamankan 4 paket sabu yang disimpan dalam kotak permen pagoda pastiles.
Kepada petugas H mengakui mendapatkan barang haram itu dari FE (31) di Pejagalan, Jakarta Utara.
“Anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan FE berserta barang bukti sabu seberat 7,18 gram,” ungkap Iver Son.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan dari para tersangka kami sita 7,74 gram sabu yang dimiliki dua tersangka dan satu timbangan elektronik.
Hingga saat ini kedua tersangka bersama barang bukti kita amankan di Mapolsek Tambora Jakarta Barat guna prose hukum lanjutan, tutup Supriyatin.
(Elw/Hdr)