Jaksa Agung Eksekusi Mati Bagi Yang Inkrah Dilanjutkan

Foto: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung, akan melanjutkan eksekusi terhadap hukuman mati, terutama kepada terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Ya pasti dilakukan eksekusi terhadap terpidana mati, namun ada beberapa perkara belum inkrah,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada awak media, Jumat (25/10/2019).

Masih kata Burhanuddin ada beberapa perkara belum inkrah, pasti kita akan eksekusi apabila sudah ada kekuatan hukum tetap.

Jaksa Agung Burhanuddin juga mengatakan, hukuman mati tercantum pada peraturan perundangan di Indonesia oleh karena itu sebagai penegak hukum wajib dilaksanakan.

Namun demikian lanjut Burhanuddin dirinya akan memberikan keleluasan bagi terpidana hukuman mati yang akan mengajukan proses hukum yakni Peninjauan Kembali (PK).

“Itu adalah hak para narapidana demi menghindari proses hukum narapidana itu,” ungkapnya.

Seperti diketahui terpidana mati yang paling banyak adalah kasus kejahatan narkotika sebanyak 186 terpidana sisanya 73 orang dengan kasus pembunuhan berencana.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.