Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung akan menjerat perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan.
“Ya Kejaksaan akan menjerat perusahaan perkebunan nakal itu dengan pidana tambahan yakni pencabutan izin bila terbukti membakar hutan dan lahan,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (20/9/2019).
Masih kata Prasetyo, dirinya menduga kebakaran hutan yang di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan bukanlah kebakaran biasa. Terdapat indikasi kebakaran akibat aksi pembakaran yang dilakukan pihak-pihak tak bertanggungjawab termasuk korporasi perkebunan.
“Data Kejaksaan sudah menerima 166 berkas perkara dalam kasus kebakaran hutan atau lahan, ada tujuh merupakan berkas perkara dari tersangka korporasi,” ungkap Prasetyo.
Namun sudah ada 18 perkara yang masuk ke Pengadilan, dan terdapat 11 perkara yang sudah diputus berkekuatan hukum tetap (inkrach), dengan rincian 3 perkara diwilayah Riau dan 8 lainya di Kalimantan Tengah.
(Tim)