Kejati DKI Berikan Dokumen Perkara Terkait Tiga Jaksa Ke KPK

dutainfo.comJakarta: Sejumlah dokumen terkuat penanganan perkara kasus dugaan suap kepada tiga jaksa Kejati DKI Jakarta yang dilakukan pengacara Alvin dan pengusaha Sendy Perico, diserahkan pada pihak KPK.

Dokumen yang diserahkan pihak Kejati DKI itu terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Ya hari ini pihak Kejaksaan Tinggi DKI menyerahkan sejumlah dokumen terkait perkara di PN Jakarat Barat,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Rabu (3/7/2019).

Masih kata Febri dokumen yang diserahkan dari dakwaan hingga tuntutan.

“Proses penyerahan dokumen ini bagian dari koordinasi KPK dengan pihak Kejaksaan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto bersama dua jaksanya yakni Kasi TPUL Yuniar Sinar Pamungkas dan Kasubsi Penuntutan Yadi Herdianto diamankan tim KPK terkait perkara penipuan investasi Rp 11 miliar, yang sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Agus Winoto diduga menerima suap Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherman dan Pengusaha Sendy Perico.

Penyidik KPK telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan cabang KPK.

Sementara pihak Kejaksaan Agung juga sudah mencopot jabatan Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI digantikan Roberthus Melchisedek Tacoy yang sebelumnya menjabat Asintel Kejati DKI Jakarta.

Sedangkan dua jaksa lainnya yakni Yuniar Sinar Pamungkas dan Yadi Herdianto sedang menjalani proses pemeriksaan internal Kejaksaan Agung RI. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.