
Foto: Kasat Resnarkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz, Kasdim 0503/JB Mayor Inf M Rizal dan Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar Putri Ayu SH MH.
dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka Hari Peringatan Anti Narkotika Internasional (HANI 2019), Polres Jakarta Barat memusnahkan barang bukti jenis sabu sebanyak 138 Kg dan Pil ekstasi sebanyak 10.382 butir, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Kasdim 0503/JB Mayor Inf M Rizal dan Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar Putri Ayu SH, MH.
“Ya barang bukti tersebut hasil ungkap kasus narkoba dari Polres Jakarta Barat dan Polsek jajaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz saat pemusnahan barang bukti di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (26/6/2019).
Masih kata Erick, total tersangka yang kami amankan sebanyak delapan orang. Dari dari delapan orang tersebut petugas mengamankan barang bukti sabu 138 Kg dan 10.382 pil ekstasi.
“Dari ungkap kasus dengan barang bukti tersebut dapat diketahui mengakibatkan daya rusak 704.517 jiwa. Total nominal Rp 211.760.100.000,” ungkap Erick.
Sementara Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Putri Ayu SH MH, mengatakan sangat mengapresiasi tangkapan dan hasil barang bukti oleh Polres Jakarta Barat.
“Kami tentu juga akan memberikan hukuman yang berat bagi parabandar narkoba sebagai efek jera terhadap pelaku,” kata Putri Ayu.
Hal yang sama dikatakan Kasdim 0503/JB Mayor Inf M Rizal pihaknya akan mendukung langkah-langkah Kepolisian dalam memberantas dan memerangi narkoba khususnya di wilayah Jakarta Barat.
“Kami komitmen tidak akan main-main dengan yang namanya narkoba, pasti kami sikat,” tegas Mayor Rizal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati. (Hdr/elw)