Foto: Kapolsek Kalideres Jakbar AKP Indra Maulana Saputra dan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan narkoba.
dutainfo.com-Jakarta: Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Polsek Kalideres Polres Jakarta Barat, berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi, Dua orang tersangka berinisial LKH (41) dan H (34) ditangkap lantaran mengedarkan narkoba.
Kasus ini terungkap saat anggota Polsek Kalideres dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar mengamankan seorang pria (LHK) yang dicurigai akan berbuat kejahatan, setelah digeledah ternyata ditemukan kantong plastik yang berisi cangklong dan beberapa kunci rumah.
“Ya benar setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Apartemen City Resort, Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra.
Masih kata Kompol Indra, dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti 8017 butir pil ekstasi, narkotika jenis sabu dengan total berat 2072 gram.
Dari keterangan tersangka LKH, ia juga membuat eksperimen dengan memproduksi narkoba jenis baru cair.
“Barang bukti tersebut didapat tersangka LKH setahun yang lalu atas perintah ER (DPO) untuk menjemput narkoba tersebut dari daerah Rantau Prapat Sumatera Utara namun dibelokan oleh tersangka,” ungkap AKP Indra, Kamis (30/5/2019).
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka H alias A yang merupakan kaki tangan tersangka LHK.
“Tersangka H kita amankan di kamar kost perumahan Dadap Residen Kosambi, Tangerang Banten, dengan barang bukti 465 pil ekstasi,” ucap Indra.
Pengakuan tersangka H pada petugas barang haram tersebut akan diedarkan saat malam takbiran.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (Hdr/Chand)