Kejaksaan Tinggi DKI Berkas RJ Pengancam Presiden Jokowi, Sudah Lengkap

Foto: Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara kasus pengancaman Presiden Joko Widodo, yang dilakukan RJ dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Pihak Kejati DKI Jakarta.

Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan setelah mempelajari berkas perkara atas nama anak yang berkonflik RJT, tim jaksa peneliti menilai berkas dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materil sebagai mana Pasal 138 dan 139 KUHAP,” ujar Nirwan Nawawi, pada awak media (7/6/2018).

Masih kata Nirwan pihak Kejati DKI telah mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJ yang sudah dinyatakan lengkap hari ini.

Tersangka akan dijerat beberapa pasal, ancaman hukuman maksimal 6 Tahun dari pasal 45 ayat 4 UU ITE, namun karena sistem peradilan anak maka diatur menjadi setengahnya sehingga ancaman hukuman 3 tahun penjara.

“Tersangka melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UUITE atau Pasal 336 KUHP,” ungkap Nirwan.

Sebelumnya diketahui tersangka RJ viral di media sosial sedang memegang foto Presiden Joko Widodo sambil menunjuk-nunjuk akan menembak Jokowi.

Namun atas kelakuan putranya sang orang tua H sudah meminta maaf dan menyatakan putranya tidak bermaksud menghina Presiden Jokowi. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.