Foto: Jampidsus Adi Toegarisman
dutainfo.com-Jakarta: Tiga tersangka kasus kondensat harus diserahkan pada pihak Kejaksaan Agung, oleh Polri hal ini demi kepentingan hukum.
” Ya harus, mereka kan saling bersaksi satu sama lainnya, bagaimana proses penuntutannya kalau para tersangka tidak dihadirkan lengkap,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman kepada awak media.
Menurut Adi tim penyidik dapat melimpahkan berkas tiga tersangka secara bersamaan.
Ini kan berkasnya saja belum kita terima, jelasnya.
Permintaan pelimpahan tahap dua kasus kondensat ini sebagai tindak lanjut pernyataan sikap berkas lengkap (P21), pada Rabu (3/1). Akan tetapi pelimpahan tahap dua tak kunjung dilakukan, karena tersangka Honggo Wendratno selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) berada di Singapura.
Seperti diketahui kasus kondensat merugikan negara sebesar Rp 38 triliun. (Hdr/Tim)