Terkait SPDP Pimpinan KPK, Kapolri Panggil Penyidik 

Foto: Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dipanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, terkait penerbitan SPDP, atas kasus yang dilaporkan Ketua DPR Setya Novanto terhadap pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut situmorang.

” Ya telah saya panggil penyidik Bareskrim Dirtipidum mengenai kenapa SPDP itu diterbitkan,” ungkap Jenderal Pol Tito kepada awak media (9/11).

Keterangan penyidik sudah disampaikan, bahwasanya pada 9 Oktober telah masuk laporan oleh Setya Novanto, Jenderal Pol Tito Karnavian sudah mendengar semua apa yang disampaikan penyidik.

” Saya sudah mendengar dan mendapat laporan bahwa kasus ini dilaporkan tanggal 9 Oktober sebagai dampak dari keputusan praperadilan yang menganggap bahwa status tersangka saudara Setya Novanto tidak sah, sehingga yang dilaporkan adalah berarti langkah-langkah administrasi maupun langkah hukum yang dikerjakan oleh KPK,” ujar Kapolri.

Masih kata Jenderal Pol Tito, penyidik telah menindak lanjuti laporan Setya Novanto itu dengan memeriksa pelapor, saksi – saksi dan sejumlah dokumen yang diserahkan oleh pelapor, penyidik juga telah memeriksa saksi ahli.

Nah dari keterangan ahli dan saksi-saksi itu maka penyidik berpandangan bahwa kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun Kapolri Jenderal Pol Tito menegaskan bahwa status keduanya masih terlapor.

Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya tanya pada penyidik apakah status mereka berdua tersangka atau terlapor? terlapor jadi bukan tersangka, tutupnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.