Foto: Gedung Kejaksaan Agung (Ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi pembangunan Bank BJB Tower, Kavling 93, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sudah diajukan tinggal tanda tangan.
“Ya sudah diajukan dan tinggal ditanda tangani,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono, di Jakarta (1/10).
Akan tetapi Warih belum bisa memastikan kapan Sprindik ditanda tangani, yang jelas pihaknya sangat komitmen untuk segera menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan, kasus ini tidak akan ditutupi dan tak ada tekanan dari pihak manapun, ini hanya soal waktu saja, tegas Warih Sadono.
Seperti diketahui Tri Wiyasa adalah Dirut PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP), pemenang pembangunan menara BJB cabang Jakarta sebesar Rp 543 miliar, Tri ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya Wawan Indrawan pada Tahun 2015.
Namun tersangka Tri Wiyasa tidak ditahan, sedangkan Wawan Indrawan di tahan.
Pada bulan yang lalu kasasi Jaksa dikabulkan, Wawan mendapat hukuman delapan tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp 217 miliar secara tanggung renteng. (ist/tim)