Kejati DKI Sudah Terima SPDP Laporan Aris Budiman 

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengakui sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Polda Metro Jaya, terkait kasus pencemaran nama baik atas pelapor Direktur Penuntutan KPK Brigjen Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

“Ya Kejati DKI sudah menerima SPDP NO B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017 atas pelaporan Aris Budiman, ujar Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta Jum’at (1/9).

Pihak Kejati sudah menindak lanjuti SPDP tersebut kita juga sudah menyiapkan Jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan, Jelas Nirwan.

Kasus ini dilaporkan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elekronik, oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan, laporan Aris diterima pihak Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Agustus 2017 lalu.

Sementara Kabid Humas Polda Metra Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan segera memeriksa saksi-saksi lainnya untuk menindak lanjuti kasus ini tutupnya. (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.