Dutainfo.com-Jakarta: Wong Chi Ping als Surya Wijaya,pemasok sabu-sabu 862 kilogram,asal Hongkong,dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum Teguh A. “Dijatuhkan pidana terhadap Whong Chii Ping,dengan hukuman mati,”tegas Jaksa Penuntut Umum,Teguh A, Kamis (5/11 ). Terdakwa Wong Chi Ping melakukan aksi penyelundupan narkoba masuk Indonesia dibantu delapan orang rekannya, Ahmad Wijaya,Tam Siu Liung,Tan See Ting,Andi, Cheung Hon Ming,Syarifuddin Nurdin,Siu Cheuk Fung,dan Surjadi,kedelapan orang tersebut juga dituntut hukuman mati. (H).