KPK Pastikan Tindaklanjuti Soal THR 50 Juta Ke Airin

  Dutainfo.com-Jakarta: Menanggapi uang Tunjangan Hari Raya (THR ) sebesar 50 Juta rupiah dari Dinas Kesehatan Tangsl ke Wali Kota Tangerang Selatan,Airin R Dyani, Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi, Adnan Pandu Praja,akan segera menindaklanjuti.hal ini diungkap dari saksi dalam sidang terdakwa Dadang Prijatnaa Manager Ops PT Bali Pacific Peragamaa di mana perusahaan ini diketahui milik TB Chaeri Wardana yang tak lain suami Airin. “Ya akan ditindaklanjuti keterangan saksi itu,akan tetapi KPK akan menungu sidang selesai,”ungkap Adnan Pandu ( 10 / 9 ). Adnan juga mengatakan belum tahu Airin akan dihadirkan di persidangan nanti, itu nanti urusan Jaksa penuntut, tutup nya. (Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.