Dutainfo.com – Jakarta : Setelah beberapa kali berkas kasus Obar Rakyat bolak-balik Kejaksaan dan Polri untuk dilengkapi,tadi pagi berkas sudah diterima kembali oleh pihak Kejaksaan RI.
“Ya berkas sudah dikembalikan tadi oleh pihak penyidik polri,”kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tri Spontana ( 5 / 11 ).
Untuk selanjutnya berkas akan diteliti oleh Jaksa dan memiliki waktu 14 hari baru diketahui apakah lengkap(P21) atau masih ada yang kurang (P19),ucap Tony.
Seperti diketahui penyidik menetapkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono serta penulisnya Dharmawan Sepriyosa sebagai tersangka. Dan Presiden Joko Widodo sebagai korbanya. (Tim)