Dutainfo.com – Jakarta : Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono di jerat Undang – Undang Tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) oleh penyidik di Kejaksaan Agung,yang sebelumnya tersangka kasus Bus Transjakarta 2013 dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999,yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 21/200
“ya tim penyidik sudah kenakan sangkaan baru,berupa TPPU untuk kasus Bus Transjakarta 2013,ā€¯ungkap Kapuspenkum Tony T Spontana (8/9). Penyidik menjerat UU TPPU kepada tersangka dikarenakan sudah dengan pertimbangan yang matang, ucap Tony. Namun hingga penetapan dirinya sebagai tersangka mantan Kadishub DKI Udar Pristono belum juga dilakukan penahanan. ( Tim )