Mahkamah Agung Tolak PK Pemprov DKI Soal Tanah Meruya Jakarta Barat

image

Dutainfo.com – Jakarta : Peninjauan Kembali ( PK ) yang diajukan pihak Pemprov DKI Jakarta terkait sengketa tanah di Meruya,Jakarta Barat, ditolak Mahkamah Agung,sehingga pihak Pemprov DKI harus membayar Rp 391 miliar dari kas APBN ke Porta Nigra.

Menolak permohonan PK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap termohon PT Porta Nigra, putusan MA dilansir website MA, Selasa ( 19 / 8 / 2014 ).

Perkara bernomor 585 PK/PDT/2013 itu divonis pada 22 Mei 2014 silam. Dimana duduk sebagai ketua majelis hakim Prof Dr Valerina JL Kriekhoff dan anggota majelis Syamsul Maarif Phd beserta Hamdan.

Akhirnya Pemprov DKI Jakarta harus membayar ganti materil Rp 291 miliar dan immateriil Rp 100 Juta.  ( Tim )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.