Dutainfo.com – Jakarta : Seruan agar hasil pemenangan suara pilpres yang sah menunggu hasil putusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hal ini di katakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik.
“Perlu kami sampaikan pelaksanaan survei dan hitung cepat adalah bentuk partisipasi masyarakat. PKPU pasal 23 dinyatakan dengan jelas hasil Quick count bukan hasil resmi penghitungan suara,”ucap Husni di Gedung KPU, Rabu ( 9/7 ) seperti dikutip merdeka.com.
Saya berharap kepada lembaga yang telah melaksanakan penghitungan cepat dan capres – cawapres serta tim pemenangan kampanye agar tetap mengikuti proses rekap dari KPU,ucap Husni Kamil Manik. ( Tim )