Dutainfo.com – Jakarta : OR ( 44 ) anggota Tim Search and Rescue ( SAR ) Jakarta Barat, ditangkap Satuan Narkoba Polres Tangerang Kota saat mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu.
Tersangka OR adalah anggota SAR Jakarta Barat, dia kita amankan bersama ke dua temanya yakni AS dan MR mereka adalah anggota jaringan narkotika internasional, ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Riad, kepada awak media di Tangerang (17/7).
Penangkapan ketiga tersangka ini berkat informasi dari masyarakat, kita lakukan pengembangan ke Tebet Jakarta Selatan setelah hampir dua minggu anggota kami berhasil mengamankan AS ( 42 ) dari tanggan tersangka berhasil di sita 10 bungkus narkoba jenis sabu, ucap Riad.
Masih lanjut Riad, dari nyanyian AS kemudian anggota menelusuri rumah OR di Tebet, Jakarta Selatan, alhasil petugas mendapatkan 10 bungkus sabu dengan berat total 1,75 kg dengan harga sekitar Rp 2 miliar. Dari nyanyian OR bahwa narkoba tersebut adalah milik temanya MR ( 40 ) anggota kami lantas melakukan penangkapan di rumah MR kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, saat di tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Kini ketiga tersangka harus mendekam di sel Mapolres Tangerang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Mereka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 huruf a Jo Pasal 132 UU No 53/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun paling singkat dan 20 tahun paling lama. ( Tim )