Mantan Pejabat Sudin Pemakaman Jakbar Di Penjara

image

Dutainfo.com – Jakarta : Mantan pejabar di Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat ditahan akibat menilep honor petugas pemakaman di jaman Gubernur Fauzi Bowo. Hermanto Tulus Widodo yang menjabat sebagai Kasie Sarana& Prasarana serta Bendahara Kuwat.

Kedua mantan pejabat di Sudin Pemakaman Jakarta Barat bermula pada tahun 2010 dan 2011 saat itu dianggarkan biaya pengalian dan penutupan makam sebesar Rp 1,650 miliar per tahun.Biaya pengalian dan penutupan lubang makam di 11 lokasi diperuntukan bagi pekerja di bawah sudin pemakaman Jakbar,adapun biaya tutup makam sebesar Rp 294 ribu per makam,sedangkan untuk 2011 Rp 300 ribu per makam,namun kedua pejabat tersebut memotong anggaran Rp 94 ribu sampai 100 ribu per makam.

Hermanto menerima Rp 50,158 juta, sedangkan Kuwat Rp 35,472 juta.dari pemotongan biaya gali tutup kubur tahun 2010 dan 2011.Akibat perbuatan ke dua pejabat tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.005.968.000.

Kedua pejabat tersebut dimeja hijaukan dengan berkas terpisah pada tanggal 3 September 2013.Pengadilan Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun pidana badan kepada Hermanto dan Kuwat, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding atas putusan tersebut. Dan Pengadilan Tinggi ( PT ) DKI mengabulkan tuntutan Jaksa yaitu 4,5 tahun penjara.     Akan tetapi Kamis ( 26 / 6 ) Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Hermanto selama 2 tahun 6 bulan pidana badan,sedangkan Kuwat 2 tahun.  ( Tim )

1 thought on “Mantan Pejabat Sudin Pemakaman Jakbar Di Penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.