Dutainfo.com-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,agar mencegah staf pribadi Menteri Ekonomi Sumber Daya dan Mineral Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya.untuk berpergian ke luar negeri,pencegahan ini terkait kasus suap dan gratifikasi.
Selain staf pribadi Jero Wacik,Deni Karmaina yang menjabat Dirut PT Rajawali Swiber Cakrawala Oil dan Energi Industry juga dicegah untuk tidak berpergian ke luar negeri terkait kasus korupsi anggaran 2012 di Kementerian ESDM yang merugikan negara Rp 9,8 miliar, ungkap Humas KPK Johan Budi.
“Ya penyidik KPK cegah baru terkait dugaan korupsi menerima hadiah janji kementerian ESDM,”ucap Johan Budi kepada awak media,Senin (2/6). Mereka dicegah oleh penyidik KPK agar sewaktu-waktu dimintai keterangan mereka ada di Indonesia dan tidak berada di luar negeri,kata Johan Budi. (Tim)