Dutainfo.com-Jakarta: Setelah beberapa kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung,akhirnya Mantan Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) DKI Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1 trilyun.
“Ya penyidik telah menetapkan dua orang tersangka lagi mengingat terdapat bukti yang kuat adanya tindak pidana korupsi,”ucap Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi(12/5). Bersama Udar Pristono penyidik juga menetapkan status tersangka kepada Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi,Prawoto. Inilah no penetapan tersangka bagi Udar,Nomor 32/F.2/Fd.1/05/2014,tanggal 9 Mei 2014,sedangkan Prawoto Nomor 33/F.2/Fd.1/05/2014,tertanggal 9 Mei 2014. (Tim)