Dutainfo.com-Jakarta: Terdakwa Liong Candra Suyanto melalui pengacaranya Heroe M Soewarno adukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Amril. “Ya benar kami sudah mengadukan mantan ketua pengadilan negeri jakarta barat Amril yang saat itu menjadi Ketua Majelis Hakim ke Mabes Polri,”ungkap Heroe,seperti dikutip Harapan Rakyat. Masih ungkap Heroe,saat itu Amril yang menjadi Ketua Majelis Hakim diduga telah adanya manipulasi fakta persidangan dalam putusan no 564/pid.B/2013/pn JKT Bar.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah memasukan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana pasal 226 KUHP yang telah diduga dilakukan Amril Mantan Ketua PN Jakarta Barat,adapun no lap polisi. No 244/III/2014/Bareskrim tanggal 4 Maret 2014, papar Heroe.
Heroe juga menambahkan bahwa Ketua Majelis Hakim sebagai penanggung jawab sidang seharusnya berkewajiban untuk menjamin kebenaran berita acara,dan adanya bukti rekaman sidang terbukti dan tidak terbantahkan bahwa ternyata pertimbangan hukum berdasarkan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta,ucapnya. Sebelumnya terdakwa Candra Suyanto dituntut oleh Jaksa Tolhas atas perbuatan pidana dengan memalsukan Merk Pro Dj Musik,terdakwa dihukum 6 bulan dengan percobaan 1 Tahun. (Tim)