Dutainfo.com- Jakarta: Tim kejagung sudah menyelidiki kasus penggelembungan bus Transjakarta,karena berdasarkan laporan dari Pemprov DKI,tingkat penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-43/F.2/Fd.1/02/2014,tertanggal 26 Februari 2014,ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Setia Untung Arimuladi,Kamis(13/3).
Masih lanjut Untung tim penyelidik akan meminta keterangan sejumlah pihak yang terkait,dan penyidik Kejagung juga masih mengembangkan kasus ini apakah nantinya bisa berubah status menjadi penyidikan,tutup Untung. (Tim)