Dutainfo.com- Bekasi: Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi ringkus empat oknum wartawan,diduga ke empat oknum wartawan ini melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil(PNS).
Kanit Keamanan Negara Satuan Reserse Kriminal(Kamneg) Polresta Bekasi,AKP Mugi,mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap empat oknum wartawan diduga mereka melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban yang PNS.
Keempat oknum wartawan itu Jaura Aritonang(Jurnal Media),Jekson dan Gultom(Radar Online),Rudi Siagian( SKM Metro Jabar).mereka ditangkap dirumah makan Ar-Rauna,Marga Jaya,Bekasi Selatan,Kota Bekasi. MH(50) Korban pemerasan adalah seorang PNS,dia mengaku diancam oleh keempat oknum Jurnalis tersebut pada 2Februari 2014.MH diancam kasus perselingkuhannya akan di ekspose di beberapa media,apabila tidak memberikan uang sebesar 100 juta,ucap Mugi,kepada awak media(25/2).
Menurut AKP Mugi,keempat oknum wartawan tersebut sempat diberi 2 juta,mereka dijanjikan lagi bertemu pada 25 Februari 2014,nah saat itulah mereka kami tangkap dan kami amankan ke Polresta Bekasi beserta sejumlah uang dijadikan barang bukti,serta sejumlah kartu pers.
Tersangka Jekson yang merupakan otak pelaku pemerasan mengaku punya bukti-bukti berupa Foto MH dan wanita selingkuhanya saat berada disebuah hotel di puncak,Bogar. (Bd)