Dutainfo.com- Dua pengusaha Kalimantan Barat M Eko Wahyudo (Pimpinan cabang PT Pilar Persada) dan Dirut PT Pilar Persada Tri Eddy Nuryanto,diamankan pihak Kejati Kalimantan Barat,terkait kasus Pembangunan rumah,Tahun Anggaran 2012,(13/2).
Penahanan terhadap kedua pengusaha itu terkait kasus pembangunan perumahan khusus kementerian perumahan di Jagoi Take,Kabupaten Bengkayang, Kalbar,ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI,Setia Untung Arimuladi.
Masih ucap,Untung mereka akan diperiksa selama 20 hari kedepan oleh penyidik Kejaksaan,kedua nya akan diancam pidana selama 20 tahun penjara,sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU no 20 Tahun 2001,tutup Untung,kepada awak media,di Jakarta. (Tim)