Dutainfo.com- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kasie Tindak Pidana Umum membantah telah meminta sejumlah uang Rp 5 juta untuk penanguhan penahanan tersangka Yayan Nurhayati.
Kalau memang ada staf kami yang terbukti meminta sejumlah uang untuk penanguhan penahanan tersangka Yayan, silahkan laporkan ke Polisi,ucap Kasie Pidum Zulfahmi kepada wartawan.
Saya telah memanggil Ahmad Hidayat Staf tata usaha di Kejari Jakarta Timur untuk minta klarifikasi atas tuduhan warga yang meminta uang Rp 5 juta guna mengurus penanguhan penahanan tersangka Yayan Nurhayati(43). Ahmad Hidayat mengaku tidak pernah meminta sejumlah uang untuk biaya penanguhan kepada keluarga tersangka, ungkap Zulfahmi.
Masih tambah Zulfahmi bahwa Ahmad Hidayat tidak mempunyai kewenangan melakukan itu semua dia hanya Staf tata usaha di Kejari Jakarta Timur,tutup Kasie Pidum,Zulfahmi. (Tim/ags)