Terdakwa Penipuan Di Bebaskan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat

image

Dutainfo.com – Jakarta : Terdakwa Herman Gozali didakwa melakukan kasus penipuan Rp 34 miliar,divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terdakwa Herman Gozali yang sebelumny di tuntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan tuntutan 3,5 Tahun pidana badan,terdakwa dijerat Pasal 378KUHP.        Akan tetapi Majelis Hakim yang diketuai Prim Haryadi memvonis bebas tersangka dengan pertimbangan tidak terbuktinya dalil-dalil yang dituduhkan ke terdakwa.      Setelah mendengar putusan hakim,Jaksa akan melakukan kasasi atas putusan ini.       (Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.