Dutainfo.com – Jakarta : Majelis Hakim Konstitusi setelah tujuh jam bersidang akhirnya menolak semua permohonan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa, tidak ada bukti – bukti yang meyakinkan.
Dengan itu maka Joko Widodo – Jusuf Kalla adalah Presiden dan Wapres 2014. Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva membacakan putusan “menolak permohonan pemohon seluruhnya,” putusan ini di bacakan di Gedung MK, Kamis ( 21 / 8 / 2014 ) 20. 44 WIB.
Semua pembuktian dan secara hukum dalil pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan serta menurut Mahkamah Konstitusi ( MK ) saksi – saksi yang dihadirkan tidak mampu menunjukan bukti hitung-hitungan Prabowo – Hatta Rajasa. ( Tim )