
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS), 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2022, salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Dirut Bakti Kominfo berinisial AAL.
“Ya benar 3 orang tersangka yakni AAL selaku Dirut Bakti Kominfo, GMS selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (4/1/2023).
Masih kata Ketut, ketiga orang tersebut langsung dilakukan penahanan, untuk ALL dan YS di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Jadi peran para tersangka yakni ALL adalah pengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu,” ungkapnya.
Tersangka ALL, ijin sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa guna menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran, hal ini dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark up.
Untuk tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL, ke dalam peraturan Dirut terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium, selain itu perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Masih sambung Ketut, untuk tersangka YS adalah secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI, guna membuat kajian teknis yang senyatanya kajian itu dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis itu dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka ALL untuk dimasukan ke kajian sehingga terjadi kemahalan harga OE. (Tim)