Penyidik Pidsus Kejagung Tetapkan Tersangka Dirut Bakti Kominfo

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS), 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2022, salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Dirut Bakti Kominfo berinisial AAL.

“Ya benar 3 orang tersangka yakni AAL selaku Dirut Bakti Kominfo, GMS selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (4/1/2023).

Masih kata Ketut, ketiga orang tersebut langsung dilakukan penahanan, untuk ALL dan YS di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

“Jadi peran para tersangka yakni ALL adalah pengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu,” ungkapnya.

Tersangka ALL, ijin sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa guna menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran, hal ini dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark up.

Untuk tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL, ke dalam peraturan Dirut terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium, selain itu perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Masih sambung Ketut, untuk tersangka YS adalah secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI, guna membuat kajian teknis yang senyatanya kajian itu dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis itu dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka ALL untuk dimasukan ke kajian sehingga terjadi kemahalan harga OE. (Tim)

Polres Tangerang Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Tersangka WNA Srilanka

dutainfo.com-Jakarta: Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita bertato kupu-kupu berinisial ES (49) yang jasadnya ditemukan mengambang terbungkus kain sprei di sungai Cisadane, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Tersangkanya merupakan warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial SRH alias Sham.

“Rekonstruksi tadi terdiri dari 46 adegan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat di konfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Ia mengatakan, rincian rekonstruksi dimulai di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pertama yakni di perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Di lokasi TKP pembunuhan di rumah korban yang di kontrakan kepada tersangka ada 41 adegan. Dimulai dari 4 hari sebelumnya tersangka belajar cara mencekik orang hingga meninggal dunia dan menghilangkan jasadnya melalui internet, lalu terjadilah pembunuhan itu, hingga menaikan jasad korban ke mobil Honda HRV milik korban,” ungkap Kombes Zain.

Selanjutnya, dilakukan rekontruksi di TKP kedua yakni di Jembatan Serpong Cisauk Kota Tangerang Selatan, memperagakan sebanyak 5 adegan.

“Setiba di lokasi Jembatan Serpong Cisauk, tersangka melihat situasi sekitar lalu turun, kemudian membuang korban ke dalam sungai Cisadane dan masuk kembali ke dalam mobil milik korban lalu berangkat menuju ke solo,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, diakui tersangka kepada petugas, dia telah menjual mobil Honda HRV warna hitam dengan plat nomor B 1012 DFQ milik korban kepada tersangka penadah yang juga telah diamankan Satreskrim Polrestro Tangerang Kota berinisial AM alias Sion dan MK di wilayah Solo, Jawa Tengah. (Tim)

Kajati DKI, Jakarta DR Reda Manthovani Pastikan JPU Di Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa Tak Ada Kedekatan

Foto: DR Reda Manthovani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta telah mempersiapkan jaksa penuntut umum (JPU), terkait kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dkk.

Adapun jaksa yang terpilih nantinya dipastikan tak ada hubungan dekat atau emosional dengan Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Ya kami akan memilih jaksa yang tak pernah bekerjasama dengan Irjen Pol Teddy Minahasa dkk, hal ini guna menjaga objektivitas jaksa yang menangani kasus ini,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Dr Reda Manthovani,” kepada awak media, Rabu (4/1/2023).

Masih kata Reda, langkah tersebut guna antisipasi adanya hubungan emosional antara JPU dan Irjen Pol Teddy Minahasa, sebab jika sudah pernah bekerjasama sebelumnya sangat besar kemungkinan terjalin hubungan emosional.

“Jadi akan kita cek jaksa-jaksa ini apakah sebelum kerja di DKI, pernah ketemu Teddy Minahasa,” ungkapnya.

Selain itu sambung mantan Kajari Jakarta Barat ini, pihaknya juga tengah menyusun dakwaan terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk.

Sebelumya diberitakan rencana persidangan Irjen Pol Teddy Minahasa dkk, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Tim)

Anak Durhaka Penganiaya Ayah Kandung Di Jakbar Ternyata Positif Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Pria inisial SG (47), yang tega menganiaya ayah kandungnya di Tambora, Jakarta Barat, saat diperiksa ternya positif narkotika jenis sabu.

“Ya, hal ini terungkap karena kecurigaan polisi terhadap pelaku yang berprofesi sebagai ojek online itu tega menganiaya ayah kandungnya berinisial DT (84),” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, kepada awak media, Selasa (3/1/2023).

Masih kata Kompol Putra, setelah pelaku diamankan Polsek Tambora, kami curiga pelaku ini begitu tega sekali kepada orang tua kandungnya, sehingga kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu.

Gara-gara hanya nasi tumpah anak kandung ini tega menganiaya ayahnya.

Atas kasus ini pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Dan kami akan terus mengembangkan kasus narkoba yang menjerat tersangka,” ungkapnya.

Korban DT (84), mengalami luka berdarah di Kuping, dan memar di kepala, setelah dianiaya anak kandungnya sendiri SG (47), korban hanya tinggal berdua dengan anaknya, istri pelaku tinggal terpisah, saat itu korban mau makan, namun dilarang oleh pelaku, kemudian dibentak, hingga nasi yang dimakan korban tumpah.

“Melihat nasi tumpah, pelaku emosi dan berujung penganiayaan sehingga korban mengalami luka memar di kepala dan mengeluarkan darah di telinga akibat pukulan anak nya,” paparnya.

Ketua RT setempat selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambora, dan pelaku SG diamankan polisi, sementara korban dibawa ke Rumah Sakit. (Tim)

Penyidik KPK Tahan Pamen Polri AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Uang Rp 50 M

dutainfo.com-Jakarta: Akhirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapkan status tersangka kepada perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun, diduga menerima aliran dana hingga Rp 50 miliar.

“Ya benar tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya Rp 50 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, kepada awak media, Selasa (3/1/2023).

Masih kata Firli, ada dua orang yang diduga memberikan suap kepada AKBP Bambang Kayun, yaitu ES dan HW, pemberian suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara kasus perebutan hak ahli waris PT ACM, keduanya mulai berkomunikasi dengan AKBP Bambang Kayun sejak Mei 2016.

“Tersangka AKBP Bambang Kayun, menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberian via transfer bank melalui rekening dari orang kepercayaannya,” ungkap Firli.

Selanjutnya Bambang Kayun mendapatkan uang kembali dari ES dan HW pada tahun 2021 Rp 1 miliar saat itu ES dan HWS telah berstatus tersangka di Mabes Polri.

Diduga AKBP Bambang Kayun membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Polri. (Tim)