dutainfo.com-Jakarta: Di rektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Pusat, musnahkan 29 Kg sabu dan 32.258 botol minuman keras ilegal, ini merupakan operasi gabungan kegiatan rutin yang ditingkatkan Polri-Ditjen Bea Cukai.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di lapangan Kantor Bea Cukai Pusat, Jl Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Timur pada Kamis (21/12/2023).
“Ya narkotika dan ribuan botol miras ilegal itu didapat dari tempat hiburan malam yang dicurigai, hal ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi bahwa awal triwulan keempat tahun 2023 perihal banyak peredaran ekstasi di tempat hiburan malam,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Kamis (21/12).
Masih kata Brigjen Pol Mukti Juharsa, adapun narkotika jenis sabu yang ditemukan 29 Kg, ekstasi 105 butir, kokain 4,6 Kg, ganja 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tanpa izin sebanyak 32.258 botol.
Dari hasil operasi gabungan ini 210 orang positif narkoba dari hasil tes urine.
(**)