Ini Kata Jamintel Kejagung Saat Giat Pembekalan Teknis PPS 2023

Foto: Jamintel Kejagung DR Reda Manthovani (dok Puspenkum Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Dr Reda Manthovani, memberikan sambutan pada acara kegiatan Pembekalan Teknis Pengamanan Pembagunan Strategis tahun 2023, yang dihadiri oleh para Asisten Intelijen, para Kajari dan Kasi Intelijen seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara hybrid.

Adapun pembekalan teknis diselenggarakan oleh Direktorat Pengamanan Pembagunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Intelijen yang mempunyai tugas terkait pengamanan terhadap pembangunan nasional.

Adapun pengaman pembangunan strategis dilakukan dalam rangka membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan infrastruktur di Indonesia.

Pemantauan Jaksa Agung Muda Intelijen mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementrian/Lembaga Negara, Pemerintah Pusat/Daerah ataupun BUMN/BUMD, acapkali mengalami permasalahan yang meliputi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) di lapangan meliputi:

  1. Permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan pembebasan lahan.
  2. Permasalahan pengadaan barang/jasa.
  3. Potensi permasalahan terkait pekerjaan pembangunan pada fasilitas sisi darat Bandar Udara VVIP IKN.
  4. Terkait dengan peningkatan konektivitas jalan daerah, tidak semua pemerintah daerah siap menyediakan lahan yang siap bangun.
  5. Terdapat potensi permasalahan dan/atau permasalahan terkait penyerahan aset barang milik negara (BMN).

“Proyek pembangunan nasional memiliki AGHT yang kompleks meliputi AGHT personel, materi dan atau aset serta hambatan birokratis,” ujar Jamintel Kejagung Dr Reda Manthovani, Selasa (21/11/2023), di Arion Suites Hotel Kemang, Jakarta.

Oleh karena itu sambung Reda, diperlukan peran jaksa yang profesinal pada Direktorat Pengamanan Pembagunan Strategis.

“Profesionalitas Jaksa pada Direktorat PPS, merupakan salah satu penentu keberhasilan dalam melakukan pengamanan untuk meniadakan ataupun meminimalisir AGHT,” ungkap Reda.

Selain itu juga Reda mengingatkan pelaksanaan pengaman tidak hanya dilakukan ditingkat pusat, bahwa Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri juga turut terlibat dalam merumuskan kebijakan dan pengendalian dalam pengamanan pembangunan strategis hal itulah yang akan menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.