Masih Mau Main Judi Online, OJK Minta Bank Blokir Rekening Pemain Judi Online

Foto: ilustrasi judi online (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta bank memblokir rekening yang ketahuan menyetor uang dari hasil judi online.

“Ya dalam tiga bulan terakhir ini kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online, kami juga sudah meminta bank mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara mandiri,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi kepada awak media, Sabtu (16/12/2023).

Masih kata Dian, bank memiliki tanggung jawab guna mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam pengunaan rekening yang dibuka, apabila ditemukan adanya pergerakan yang tak wajar atau mencurigakan, bank wajib melaporkan ke PPATK dan mengambil tindakan guna mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

“Jadi industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online antara lain memblokir rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Dian, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dillingence dan enhanced due dillingence guna mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tidak pidana lainnya melalui perbankan, selain itu atas permintaan OJK bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

“Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari aparat penegak hukum, dan lembaga/kementerian atau otoritas terkait termasuk OJK,” tutupnya.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.