Putusan PT Militer II Jakarta, 16 Tahun Penjara Terhadap Brigjen TNI Yus Adi, Diapresiasi Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Terkait vonis 16 tahun penjara terhadap Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah, pihak Kejaksaan Agung RI, mengapresiasi Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta.

Terdakwa kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TWP TNI AD), tahun 2013-2020, yakni Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari.

“Ya vonis itu menunjukan tidak terdapat perbedaan pada Pengadilan Militer dalam menjatuhkan pidana pokok terhadap terpidana militer maupun terpidana sipil,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Sabtu (4/2/2023).

Masih kata Ketut, bahwa peradilan militer dewasa ini sangatlah menjunjung tinggi asas equality before the law yaitu persamaan di depan hukum dalam penegakan hukum korupsi yang disidangkan secara Koneksitas.

“Upaya pengembalian aset hasil korupsi dapat dilakukan secara maksimal melalui mekanisme hukum acara didukung kerjasama yang baik antara Jaksa, Oditur, dan Penyidik Polisi Militer yang tergabung dalam tim penyidik Koneksitas,” ungkapnya.

Selain itu sambung Ketut, sikap pengadilan militer yang membuka publikasi media, khususnya memberitakan proses hukum perkara korupsi dana TWP TNI AD ini, juga semakin penting guna memberikan gambaran bagaimana transparansi hukum di tubuh militer.

“Jadi peran publikasi media membuktikan reformasi hukum militer khususnya dalam mekanisme peradilan militer sudah dapat berjalan semakin baik dan terbuka sebagai wujud transparansi penegak hukum di lingkungan TNI,” papar Ketut.

Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, memvonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari, selain itu majelis hakim koneksitas, juga mengenakan pidana uang pengganti sebesar Rp 34.375.756.533.

Apabila tak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan, harta Brigjen TNI Yus Adi akan disita dan dilelang jaksa.

Sedangkan untuk terdakwa Ni Putu didenda Rp 80.333.490.434, bila tak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan, harta Ni Putu Purnamasari, juga akan dilakukan penyitaan oleh jaksa.

Apabila para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama 4 tahun.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.