Surya Darmadi Kasus Dugaan Korupsi 78 T Akhirnya Ditahan Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Setelah tiba di Indonesia, Surya Darmadi kasus dugaan korupsi sengketa lahan yang merugikan keuangan negara Rp 78 Triliun, akhirnya harus berhadapan dengan pihak Kejaksaan Agung RI, dan dilakukan penahanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung RI, selama 4 jam, akhirnya Surya Darmadi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari kedepan sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022.

“Ya benar setelah dilakukan pemeriksaan kepada SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-36/F.2/Fd.2/08/2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (15/8/2022).

Sementara Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, mengatakan pihak penyidik Kejagung telah menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta, selanjutnya yang bersangkutan di bawa ke Gedung Jampidsus Kejagung RI, guna menjalani pemeriksaan.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung pada 1 Agustus 2022, sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan itu digarap tanpa izin oleh PT Duta Palma Grup, milik Surya Darmadi.

Tersangka Surya Darmadi dikenakan Pasal tindak pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 78 Triliun. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.