Koramil 04/CK, Kodim 0503/JB Bersama Tiga Pilar Gelar Ops Penegakan Perda

dutainfo.com-Jakarta: Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menggelar Operasi Yustisi penegakan Perda ke para pengusaha kafe maupun restoran yang masih membandel dengan buka melebihi batas waktu yang ditentukan.

Dalam operasi tersebut, tiga kafe ditindak karena melebihi batas operasional bahkan masih ada yang nekat buka hingga pukul 23.30 WIB.

Danramil 04/CK, Kodim 0503/JB, Kapten Cpl Edy Moerdoko mengatakan Operasi Gabungan Tiga Pilar sesuai dengan Pergub DKI, Jakarta No 3 Tahun 2021, Tentang Pelaksanaan Perda DKI, Jakarta No 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Virus Covid-19 2019 dan Kepgub DKI, Jakarta No 19 Tahun 2021, Tentang Protokol Kesehatan pada masa PPKM Mikro.

“Kegiatan ini kita lakukan bersama TNI-Polri, dan unsur Kecamatan Cengkareng,” ujar Kapten Cpl Edy Moerdoko, Sabtu (27/2/2021).

Masih kata Danramil, untuk sasaran operasi yakni tempat usaha yang masih melayani pembeli di atas pukul 21.00 WIB dan kafe serta hiburan malam.

“Ada tiga kafe yang ditindak, dan diberikan sanksi terkait pelanggaran buka melebihi batas waktu yang ditentukan, dan dalam kegiatan operasi ini berjalan dengan aman serta lancar,” tutupnya. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.