Foto: (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Buronan kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra telah diserahkan Mabes Polri pada pihak Kejaksaan Agung RI, pada Jumat 31 Juli 2020 malam.
Penyerahan buronan Djoko Tjandra, langsung dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, kepada pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono.
“Penyerahan terpidana kasus korupsi pengalihan Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra sesuai keputusan PK Mahkamah Agung Nomor 12/Pidsus/2009 tanggal 11 Juni 2009,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (31/7).
Masih kata Argo, pihak Polri menyerahkan secara administrasi terpidana Djoko Tjandra.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, menambahkan terpidana Djoko Tjandra langsung dieksekusi ke Rutan dan statusnya kini menjadi terpidana.
“Dengan dieksekusi Djoko Tjandra, tugas Kejaksaan selesai dengan eksekusi ini berubah status Djoko menjadi warga binaan,” katanya.
Terpidana Djoko Tjandra dijebloskan ke dalam sel di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
” Djoko Tjandra akan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri, untuk lanjutan proses pemeriksaan terkait dengan kasus surat jalan rekomendasi, dan penyelidikan aliran dana,” tutup Komjen Listyo.
(Tim)