Dua tersangka Penimbun Azithromycin di Jakbar Belum Ditahan

dutainfo.com-Jakarta: Tersangka penimbun obat Covid-19, Azithromycin, Direktur dan Komisaris PT ASA telah ditetapkan sebagai tersangka penimbun Azithromycin, namun keduanya tidak dilakukan penahanan.

“Ya hingga kini tidak dilakukan penahanan,” ujar Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri, kepada awak media, Jumat (30/7/2021).

Masih kata Fahmi, ada sejumlah alasan tidak ditahan nya kedua pelaku polisi menilai kedua tersangka itu kooperatif.

“Hingga kini pemeriksaan berjalan kooperatif, mentaati proses hukum,” ungkapnya.

Proses penahanan itu merupakan subjektifitas dari penyidik, Kami pastikan proses pemeriksaan kepada dua tersangka itu akan berlangsung adil.

“Itu subjektifitas penyidik untuk lakukan penahanan jadi bukan tidak tapi belum dilakukan penahanan,” paparnya.

Sebelumya diberitakan Polisi menggerebek gudang PT ASA pada Senin (12/7/2021) yang diduga menimbun Azithromycin 500 mg, sengaja menimbun agar bisa menjual Azithromycin dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.