Direktur Pasar Pakuan Jaya, Mangkir Dari Panggilan Kejari Bogor

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Kota Bogor, melakukan pemanggilan terhadap Direktur Umum Pasar Pakuan Jaya Bogor, Deni S Harumantaka, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengunaan anggaran PD PPJ sebesar Rp 15 miliar.

“Ya yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi namun tidak hadir katanya sakit,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor Widiyanto Nugroho, pada awak media, (30/8/2018).

Masih kata Widi, surat keterangan sakit yang bersangkutan ada dari dokter BMC, namun pihaknya tetap akan memanggil pada Senin (3/9/2018).

Seperti diketahui pemanggilan Deni Harumantaka terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran di PD PPJ sebesar Rp 15 miliar yang telah didepositokan di Bank Muamalat dan Asuransi dana pensiun Direksi pada Bringin Life tahun 2015.

Hingga saat ini tim Intelijen masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, guna pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, tutup Kasi Intelijen Kota Bogor Widiyanto Nugroho. (Hdr/tim)

Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan Ditahan Kejagung RI

Foto: Gedung Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Frederik Siahaan terkait kasus dugaan korupsi Investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

“Ya benar Frederik ditahan per hari Kamis, 30 Agustus 2018, dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung mulai 30 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018,” ujar Kapuspenkum Kejagung M Rum, pada awak media, Kamis (30/8/2018).

Masih kata M Rum penahanan itu berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:Print-20/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 30 Agustus 2018, ungkapnya.

Tersangka Frederik dilakukan penahanan setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejagung.

Sehari sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejagung juga telah menahan pejabat di Ditjen Kementerian Pertanian Asril Amirullah. (Hdr/tim)

Ajukan Justice Collaborator, Zumi Harus ungkap Aliran Dana

Foto: Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan apabila Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola mengajukan Justice Collaborator, harus ungkap aliran dana suap tersebut yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD Jambi.

“Ada dugaan pemberian yang mengalir pada sejumlah anggota DPRD Jambi,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media (30/8/2018).

Sebelumnya diketahui Zumi Zola didakwa Jaksa KPK telah menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, dan menerima satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek dilingkungan Pemprov Jambi tahun 2014-2017.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. (Elw/Hdr)

Penyidik Pidsus Kejagung Tahan Pejabat Ditjen di Kementan


Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mohammad Rum
dutainfo.com-Jakarta: Pejabat Ditjen Holtikultura pada Kementrian Pertanian, Asril Amirullah ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus kejaksaan agung.
“Ya tersangka AA ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus 2018 sampai 15 September 2018 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:Print-19/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 27 Agustus 2018,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI M Rum, pada awak media, Rabu (29/8/2018).
Masih kata M Rum, tersangka sebelumnya sempat diperiksa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) oleh penyidik pidana khusus kejagung pada Senin (27/8/2018).
Tersangka Asril disangkakan oleh penyidik melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan menjadi Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ungkap M Rum.
Selain Asri, penyidik juga menetapkan tersangka lain yakni SL Direktur CV Cipta Bangun Semesta, namun penyidikan terhadap tersangka SL dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Pulau Pisau, Kalimantan Tengah, dan sudah diadili di Pengadilan Tipikor Kalteng.
Seperti diketahui sebelumnya kasus ini bergulir dari kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok tani binaan PMD di Kementan untuk wilayah Sumbar (32 kelompok), Kalbar (32 Kelompok), Kaltim(36Kelompok), dan Kalsel (44 Kelompok) dengan nilai 24 miliar.
Ditemukan penyimpangan yang tidak sesuai kontrak diantaranya pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi, dan kekurangan volume penyaluran pupuk granular merk Nutrizim, serta keterlambatan pendistribusian barang, hal tersebut mengakibatkan keuangan negara rugi Rp 3,5 miliar, hal tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kementrian Pertanian RI. (tim)

Penyidik JAMPIDSUS Kejagung RI Terbitkan 3 Sprindik Dugaan Korupsi Di PT Danareksa

Foto: Gedung JAMPIDSUS KEJAGUNG RI

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI melalui penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengeluarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus untuk tiga perusahaan debitur yakni PT O, PT E dan PT FR yang diduga terkait kasus korupsi penyimpangan pengguna uang hasil pinjaman PT Danareksa Sekuritas dan anak perusahaan yang macet.

“Ya telah diterbitkan tiga Sprindik untuk beberapa debitur dari perusahaan swasta diduga telah merugikan negara Rp 659 miliar, namun Sprindik itu masih umum belum diikuti dengan para tersangkanya,” ujar Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Warih Sadono, pada awak media, Selasa (28/8/2018).

Masih kata Warih Sadono bahwa pihak Kejaksaan Agung RI terus akan bekerja keras untuk mengumpulkan sejumlah bukti yang kuat guna menjerat sejumlah nama sebagai tersangka dalam kerugian negara Rp 659 miliar ini, tegasnya.

“Saat ini masih dalam penyidikan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti guna menetapkan para tersangkanya,” tutup Warih Sadono. (Hdr/tim)